(Gedung Merah Putih/KPK)
Sender.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, setelah ditetapkan sebagai tersangka meskipun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi
upaya hukum praperadilan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang telah didaftarkan
pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan
tersangka.
"KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan
praperadilan," kata Ghufron, Selasa pagi, 15 Oktober 2024.
Ghufron menjelaskan, KPK dalam menegakkan hukum salah satu azasnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 huruf F UU KPK adalah penghormatan terhadap HAM.
"Dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,"
pungkas Ghufron.
KPK telah melakukan kegiatan OTT di wilayah Provinsi Kalsel sejak Minggu dini
hari, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1
miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin
terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
Dari hasil pemeriksaan dan sesuai alat bukti, KPK menetapkan 7 orang sebagai
tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL)
selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala
Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus
pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah
Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto
(AND) selaku swasta.
Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024.
1 tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK. KPK pun telah
mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan
sejak 7 Oktober 2024. (VE)
Komentar