Tante Pemutilasi Bocah Perempuan 8 Tahun di Boltim Divonis Mati

Diana Margarini
22 November 2024 17:08 WIB


Sender.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi menjatuhkan vonis mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning. Sebelumnya, Aning dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan yang merupakan ponakannya sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," hasil putusan hakim dilihat dari situs SIPP PN Kotamobagu, pada Jumat (22/11/2024).

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sulharman dengan anggota Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski pada Kamis (21/11/2024). Hakim juga memerintahkan Aning tetap berada dalam tahanan.

"Menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata hakim.

Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Januari 2024 di Boltim, Sulawesi Utara. Aning (19) memutilasi ponakannya, TAM (8), hanya demi merampas perhiasan yang digunakan korban.

Aning menggorok leher TAM menggunakan pisau hingga membuat kepala korban terpisah dari tubuhnya. Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat itu mengatakan, pelaku melihat korban bersama ibunya berada di rumah neneknya di Kecamatan Tutuyan, Boltim. Pelaku kemudian merampas perhiasan korban.

"Setelah itu, pelaku berdiri dan mengambil perhiasan korban berupa satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil, pelaku mendorong badan korban sehingga terjatuh ke dalam selokan," kata Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, dilansir dari detikSulsel. (DA)

Komentar