Arnita Mamonto alias Aning tersangka pemutilasi bocah 8 tahun di Boltim Sulawesi Utara. (Foto: Istimewa)
Sender.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi menjatuhkan
vonis mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning. Sebelumnya, Aning dinyatakan
terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan yang merupakan
ponakannya sendiri.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," hasil putusan hakim dilihat dari situs SIPP PN Kotamobagu, pada Jumat (22/11/2024).
Vonis tersebut
dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sulharman dengan anggota Tommy
Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski pada Kamis (21/11/2024). Hakim juga
memerintahkan Aning tetap berada dalam tahanan.
"Menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana
dalam dakwaan kesatu primer," kata hakim.
Aksi pembunuhan itu
terjadi pada 18 Januari 2024 di Boltim, Sulawesi Utara. Aning (19) memutilasi
ponakannya, TAM (8), hanya demi merampas perhiasan yang digunakan korban.
Aning menggorok leher TAM menggunakan pisau hingga membuat kepala korban terpisah dari tubuhnya. Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat itu mengatakan, pelaku melihat korban bersama ibunya berada di rumah neneknya di Kecamatan Tutuyan, Boltim. Pelaku kemudian merampas perhiasan korban.
"Setelah itu, pelaku berdiri dan mengambil perhiasan korban berupa satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil, pelaku mendorong badan korban sehingga terjatuh ke dalam selokan," kata Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, dilansir dari detikSulsel. (DA)
Komentar