(Creator Daniel Bondan Pramana Lukman)
Sender.co.id - Wacana pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, didaftarkan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025 memberatkan masyarakat.
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Misalnya, saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.
Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi bila kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.
Untuk merealisasikan proteksi itu, tentu ada harga yang harus dibayar. Maka, penetapan premi menjadi hal yang krusial.
Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut. Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.
"Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beberapa waktu lalu.
Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar menilai, rencana
pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil,
didaftarkan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025 hanya akan memberatkan
masyarakat.
“Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” kata Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.
Cak Imin menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan dan mendorong peran Jasa Raharja ketimbang membebani masyarakat dengan asuransi TPL. Secara tegas, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meminta OJK supaya tidak gegabah dan berharap rencana pemberlakuan asuransi TPL ditinjau kembali.
“Saya
kira OJK jangan terlalu gegabahlah, tinjau ulang rencana itu,” tandas Cak Imin.
Kritikan atas kebijakan baru itu juga datang dari pengamat, kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor di Januari 2025 dipandang hanya siasat cara pemerintah menarik uang rakyat.
Direktur
Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies Nailul Huda mengatakan, uang
sengaja ditarik dari rakyat entah untuk kepentingan swasta atau pemerintah itu
sendiri.
"Memang kebijakan pemerintah saat ini nampaknya menarik uang dari
masyarakat yang digunakan untuk keperluan swasta atau pemerintah," kata
Nailul Huda, Senin (22/7).
Belakangan, kata Nailul, berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menarik uang
dari masyarakat mulai dari kenaikan PPN, iuran wajib Tapera, hingga iuran wajib
asuransi TPL kendaraan bermotor.
"Semuanya mengurangi pendapatan disposible masyarakat, yang pada akhirnya mengurangi konsumsi dalam satu periode tertentu. Dampaknya pertumbuhan ekonomi tidak meningkat optimal," tutupnya. (*)
Komentar