(Gerbang Tol Terbanggi Besar/istimewa)
Sender.co.id - PT Hutama Karya (Persero) segera menaikkan tarif Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Kenaikan tarif Tol Terpeka itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan penyesuaian tarif ini sesuai UU Nomor 2 Tahun2022 tentang Jalan.
Dimana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020, sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” ungkap Adjib.
Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, media konvensional, media luar ruang hingga melakukan high level meeting dengan Pemprov Lampung maupun Sumsel.
Serta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Internal Terbatas dengan mengundang regulator, akademisi, pemerintah provinsi dan tokoh masyarakat.
“FGD ini menjadi wadah diskusi secara komprehensif mengenai rencana penyesuaian tarif. Kami juga menerima masukan dari berbagai pihak terkait aspek operasional, ekonomi, dan peningkatan pelayanan serta kenyamanan pengguna jalan tol,” tambah Adjib.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan Tol Terpeka ini merupakan jalan tol generasi ke-3 dimana besaran tarifnya berbeda dengan tol generasi ke-2 seperti Tol Cipali.
“Perlu diketahui bahwa setiap generasi jalan tol memiliki besaran tarif yang berbeda, berdasarkan kajian yang mempertimbangkan nilai investasi, perubahan ruang lingkup, dan berbagai faktor lainnya,” kata dia.
“Jika jalan tol ini dibangun lima tahun kemudian, tarifnya bisa lebih mahal dari saat ini karena akan masuk ke generasi berikutnya dengan pertimbangan biaya dan standar yang berbeda,” ungkap Endra.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional, meningkatkan kualitas perawatan jalan tol, serta memastikan pelayanan yang optimal bagi pengguna.
Berikut rincian besaran terbaru tarif Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR No.2420/KPTS/M/2024 :
Kendaraan Golongan 1:
Tarif semula Rp 170.000 menjadi Rp 255.500
Kendaraan Golongan 2 & 3: Tarif semula Rp 255.500 menjadi Rp 383.500
Kendaraan Golongan 4 & 5: Tarif Rp 341.000 menjadi Rp 511.500.
Komentar