(Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/istimewa)
Sender.co.id - Penghapusan kredit macet
bagi pengusaha UMKM, nelayan, dan petani merupakan kabar gembira bagi wong
cilik. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang segera dituangkan dalam
Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan langkah strategis dalam upaya
memperkuat ekonomi rakyat.
"Kebijakan ini sangat dinantikan banyak pihak, termasuk sektor usaha kecil
dan mikro yang mengalami tekanan akibat tingginya tingkat kredit macet,"
kata Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economics Studies (IPPES),
M Zulfikar Dachlan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Zulfikar mengurai data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2023, ada lebih dari
66 juta pelaku UMKM di Indonesia. UMKM berkontribusi signifikan terhadap 61
persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara dengan Rp1.580
triliun, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 117 juta pekerja.
Ini menegaskan peran penting UMKM sebagai tulang punggung perekonomian
nasional.
Namun demikian, potensi tersebut ternyata dibarengi dengan tingginya rasio
kredit macet (Non-Performing Loan/NPL). Di sektor usaha kecil, rasio kredit
macet mencapai 4,97 persen, sementara di sektor usaha mikro sebesar 3,14
persen.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2024, nilai kredit macet usaha
mikro mencapai Rp23,03 triliun, sedangkan usaha kecil Rp20,98 triliun.
"Tingginya angka ini mengindikasikan tantangan besar yang dihadapi pelaku
UMKM dalam menjaga stabilitas bisnis mereka," sambung Zulfikar.
Maka dari itu, kebijakan penghapusan kredit macet akan memberi ruang gerak bagi
UMKM, petani, dan nelayan dalam mengembangkan dan meningkatkan produktivitas.
Ia berujar, pergerakan ekonomi akibat penerapan kebijakan penghapusan kredit
macet baru dapat dirasakan minimal 1 tahun ke depan, maka perlu percepatan
untuk penerbitan peraturan ini.
Hal ini dapat memberikan napas baru bagi masyarakat kecil untuk kembali
berusaha tanpa beban pinjaman yang membelenggu.
Berdasarkan studi IPPES, penghapusan kredit macet dapat
mendorong peningkatan produktivitas di sektor UMKM, pertanian, dan kelautan
hingga 15-20 persen.
"Kebijakan ini juga diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi pasca
pandemi dan memperkuat daya saing nasional," tutup Zulfikar. (VE)
Komentar