(Seorang pengungsi Rohingya ditangkap polisi karena memperkosa ABG di Sulawesi)
Sender.co.id – Polisi menangkap pengungsi
Rohingya bernama Mohammad Amin (29) usai memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun
di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga hamil dan melahirkan bayi
yang kini berusia 7 bulan. Pelaku diamankan setelah melarikan diri ke Jakarta.
"Korbannya masih berumur 16 tahun, pelakunya warga etnis Rohingya,
pengungsi Rohingya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi
Sujana kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Pelaku digelandang ke Mapolrestabes Makassar pada Kamis (18/7). Pelaku
ditangkap di Jakarta atas koordinasi dengan UNHCR (Komisioner Perserikatan
Bangsa-bangsa untuk Pengungsi) dan pihak Imigrasi.
"Setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta,
alhamdulillah kerja sama kita dengan Imigrasi dengan UNHCR akhirnya kita
berhasil mengamankan pelaku," tuturnya.
Devi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi sekitar September 2023. Pelaku
memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban.
"Modusnya sebenarnya dia kenal baik dengan salah satu keluarga korban
sehingga dipercaya kadang-kadang diminta untuk antar ke mana," ucap Devi.
Belakangan, pelaku lalu membawa korban ke sebuah wisma dan melakukan aksi
bejatnya di dalam sebuah kamar. Pelaku membujuk korban dengan dalih diajak
jalan-jalan.
"Nah karena sudah dekat dengan korban kemudian bisa membujuk rayu korban
untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan
tersebut," ucapnya.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban begitu mencurigai perubahan dalam diri
korban. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil.
"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dengan usia bayi
sekitar 7 bulan," ungkap Devi.
Devi mengungkapkan, pelaku selama masa pelariannya ke Jakarta dikenal sebagai
pengungsi bermasalah. Pelaku kerap memprovokasi rekan-rekannya untuk membuat
kericuhan.
"Pelaku sering membuat kericuhan kemudian didetensi di Imigrasi Jakarta
dia sering memprovokasi pengungsi lain untuk melakukan kericuhan," ungkap
Devi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal terkait kekerasan seksual
terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak. "Ancaman hukuman kurang
lebih 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Komentar