Situasi penggeledahan kasus judol ruko di Jalan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024). (Foto: Antara/Ilham Kausar)
Sender.co.id - Polda
Metro Jaya berhasil menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan
oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam penggerebekan
di sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit di kawasan Rose Garden, Kota
Bekasi, Jumat (1/11/2024).
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah
oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari
Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam
Indradi.
Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi
tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga
memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs
judi online.
Hal ini diketahui setelah Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra bertanya langsung ke salah
satu oknum yang tertangkap saat penggeledahan markas mereka.
"5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?”
tanya Wira, kepada oknum tersebut.
"Tergantung Pak setelah didatakan. Tergantung,
karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," jawab seorang oknum.
Dari 5.000 situs judi online, terdapat 1000 situs yang
dijaga oknum tersebut supaya tidak terblokir. Sedangkan 4000 lainnya dilaporkan
ke pimpinannya agar diblokir.
"Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” ucap
oknum itu.
“Dibina? Maksudnya?,"tanya Wira.
Pelaku tersebut mengaku, keuntungan yang diperoleh
dalam menjada situs tersebut senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online
yang tidak diblokir.
"Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta,"
kata oknum.
Dengan jumlah tersebut, oknum itu akan memperoleh
keuntungan sebesar Rp 8,5 miliar untuk 1.000 situs judi online yang mereka
lindungi.
Kemudian dari hasil tersebut, para oknum mampu memberi
upah kepada pegawai yang bertugas sebagai admin serta operator senilai Rp5 juta
per bulan.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus
ini. Saat ini, 11 pelaku yag ditangkap telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)
Polda Metro Jaya. (DA)
Komentar