(Roy Suryo/JPNN.com)
Sender.co.id - Usulan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengganti kumandang azan Magrib di televisi dengan running text selama penayangan langsung misa Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Kamis (5/9), memicu perdebatan.
Pakar
telematika, Roy Suryo, menyarankan penggunaan teknologi split-screen
yang memungkinkan dua tayangan video ditampilkan secara bersamaan dalam satu
layar. Dengan teknologi ini, pemirsa dapat memilih fokus siaran yang ingin
mereka saksikan.
"Jadi pemirsa tinggal mengarahkan fokus perhatiannya saja kepada tayangan
yang ingin dilihatnya," kata Roy Suryo dikutip RMOL, Rabu (4/9).
Selain itu, mantan Menpora itu juga mengusulkan penggunaan sistem bilingual
atau split-monaural pada siaran audio, yang memungkinkan pemirsa memilih
saluran audio sesuai dengan tayangan yang mereka tonton.
Teknologi ini sudah lazim digunakan pada siaran dwi-bahasa dan pernah
diterapkan dalam sistem TV Zweiton dan NICAM pada era penyiaran analog.
"Bagaimanapun azan adalah panggilan untuk salat yang lazimnya disuarakan
dan bukan hanya di-running text-kan tanpa suara," jelas Roy Suryo.
"Jika bisa diterapkan alhamdulillah, namun bila belum dimungkinkan
diaplikasikan setidaknya menjadi wacana referensi bilamana kelak akan
dimanfaatkan untuk even yang lain," tandasnya.
Sementara,
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus mengatakan,
permohonan yang diajukan berkaitan dengan ibadah misa yang dipimpin Paus
Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Kamis sore
(5/9) Kamis, sangat tidak perlu.
"Kita sudah merawat toleransi selama berabad-abad di negeri ini. Umat
muslim di Indonesia menghormati kedatangan Paus Fransiskus dengan semua
kegiatannya. Tapi, jangan juga azan di televisi yang sudah biasa ada jadi
ditiadakan," kata Dailami, Rabu (4/9).
Dailami menjelaskan, kumandang azan apapun medianya menjadi pengingat bagi umat
Islam untuk menunaikan ibadah sholat yang menjadi suatu kewajiban.
"Indonesia ini negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Ada
rumah-rumah yang mungkin jauh dari masjid atau musala. Azan di telivisi ini
tentu sangat membantu sebagai informasi waktu sholat sudah tiba," kata
Dailami.
Ia meminta, Kementerian Agama maupun Kementerian Kominfo segera menarik surat
edaran tersebut, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
"Jangan merusak suasana kondusif yang sudah terjaga. Kita sudah cukup saling menghormati dan menjamin kebebasan beragama dan semua pemeluk agama di Indonesia bisa menjalankan ibadah dengan aman dan tenang," kata Dailami. (VE)
Komentar