(Refly Harun/istimewa)
Sender.co.id - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih.
Hal ini terkait tuduhan yang menyebut Gibran memiliki akun
anonim Kaskus dengan nama Fufufafa yang berisi hinaan terhadap berbagai tokoh,
termasuk kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Refly mengungkapkan, temuan ini dikonfirmasi oleh pakar telematika Roy Suryo,
yang mengklaim 99,99 persen akun Fufufafa tersebut adalah milik Gibran.
"Kita butuh pernyataan seperti ini untuk meyakinkan kita bahwa akun
Fufufafa memang milik Gibran Rakabuming Raka dan tidak boleh atau tidak bisa
dibantah lagi," kata Refly seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube
resminya, Jumat (20/9).
Refly menyebutkan, dalam hukum tata negara normal, Gibran seharusnya tetap
dilantik terlebih dahulu sebelum ada proses impeachment, yang biasanya
bergantung pada dinamika politik.
Namun, Refly mengusulkan tindakan ekstra konstitusional untuk menghentikan
pelantikan Gibran, karena dianggap tidak layak menjadi wakil presiden.
"Apakah langkah itu pernah terjadi, ya pernah. Habibie contohnya,"
kata Refly.
Refly membandingkan situasi saat ini dengan kasus BJ Habibie, yang masa
jabatannya dipersingkat setelah pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR pada
1999.
"Ketika menggantikan Soeharto harusnya masa jabatan Habibie itu sampai
2003 karena Soeharto mundur tahun 1998. Tetapi apa yang terjadi? tahun 1999
digelar pemilu, kemudian masa jabatan Habibie dipersingkat hanya satu setengah
tahun saja bahkan nggak nyampe ya," ungkap Refly.
Permintaan untuk mencegah pelantikan Gibran terus digaungkan oleh berbagai
pihak, termasuk oleh tokoh nasioal Eross Djarot, Mahfud MD, dan tokoh lainnya
yang meminta Presiden Jokowi untuk mundur sebelum 20 Oktober.
"Ini memberi pelajaran bahwa kekuasaan harus diraih dengan cara yang baik
dan halal, bukan melalui penyelundupan hukum," tandas Refly.
Komentar