(Ilustrasi haji)
Sender.co.id - Komisi VIII DPR mendorong pembentukan Pansus Angket Haji 2024 untuk mengusut pelanggaran pelaksanaan ibadah haji dan agar bisa memisahkan kepentingan penyelenggaraan haji dengan Kementerian Agama.
Anggota
Komisi VIII, Wisnu Wijaya, menuturkan, Pansus Haji juga mendorong perbaikan
kualitas layanan haji dari segala aspek, di antaranya keuangan haji, diplomasi
haji, dan manajemen pengelolaan haji.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan, momentum angket ini bisa semakin
mendorong urgensi untuk memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama,” kata
Wisnu kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/7).
Legislator dari Fraksi PKS itu juga mengatakan, banyak permasalahan dalam
pelaksanaan haji yang tidak mampu disembuhkan pemerintah.
Sebab itu, salah satu target pembentukan Pansus Angket Haji adalah untuk
memisahkan penyelenggara haji dengan Kemenag.
“Karena mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani, sehingga dibutuhkan
badan setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden,
yang secara khusus menangani urusan haji,” katanya.
Selain
itu, dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan haji juga menjadi
salah satu dari sekian banyak alasan pembentukan Pansus.
“Target panitia angket ini untuk menyelidiki apakah ada dugaan malapraktik yang
menjurus pada tindak pidana korupsi pada proses penyelenggaraan haji,” katanya.
"Jika terbukti, DPR tidak akan ragu menindaklanjutinya kerjasama dengan
pihak berwajib,” tutup Wisnu Wijaya. (*)
Komentar