Monumen Nasional (Monas) Jakarta. Foto: kompasiana
Sender.co.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa Jakarta masih berstatus ibukota negara Indonesia. Hal ini menyusul belum keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai nomenklatur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Demikian disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja
bersama Badan Legislasi DPR RI untuk membahas revisi UU No.2 Tahun 2024 tentang
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan,
Senin, 18 November 2024.
Tito menyetujui usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU DKJ untuk memberikan
kepastian hukum terhadap transisi penyelenggara pemerintahan di Jakarta.
“Kemudian dengan adanya perubahan UU DKJ ini diharapkan dapat memberikan
penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibukota negara
sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden tentang perpindahan ibukota
negara dari Jakarta ke IKN,” kata Tito.
“Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI, jadi bukan menjadi
ibukota nanti jadi nomenklatur DKJ,” sambungnya.
Ia menambahkan perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum,
perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta. Kemudian pemerintah
juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai
dengan mekanisme yang ada.
“Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal
yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian,” tutupnya.
(VE)
Komentar