(Inilah rumah jabatan DPR yang dianggap tak layak huni/istimewa)
Sender.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan data-data terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk rumah jabatan anggota DPR RI.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur
Rahayu menanggapi soal sudah tidak digunakannya rumah jabatan anggota DPR RI
pada periode saat ini.
Sementara itu, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan mebeler di rumah
jabatan anggota DPR.
"Perkaranya sedang running, sedang jalan. Jadi kita sedang melakukan
perhitungan kerugian keuangan negara. Kita sedang support data-data yang
terkait dengan masalah pengadaan mebeler rumah jabatan," kata Asep kepada
wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK mengumumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara
dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Pencegahan
itu berlaku hingga Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah
merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar selaku Sekretaris
Jenderal (Sekjen) DPR RI, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan
Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun
Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production,
Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin
Budiman selaku swasta.
Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024 dan
Rabu, 15 Mei 2024. (VE)
Komentar