Konferensi pers Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: Kompas/Kiki Safitri)
Sender.co.id -
Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa
Rahmat, sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya yang telah membebasakan Ronald Tannur.
Ronald Tannur divonis bebas oleh tiga orang anggota
majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai
tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan
gratifikasi," ujar Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu
(23/10/2024).
Abdul Qohar mengungkapkan, penyidik telah menangkap
Lisa di Jakarta dan menggeledah kediamannya. Berdasarkan hasil penyidikan,
ditemukan barang bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan
kepada ketiga hakim PN Surabaya.
"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa
pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari
pengacara LR," katanya.
Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal
6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan
ketiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima
suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf
e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut ditahan di
Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan
Salemba, Jakarta.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, didakwa atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga tewas. Ia divonis bebas pada Juli 2024 lalu yang memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Komentar