Kejagung Tetapkan Pengacara dan 3 Hakim PN Surabaya Sebagai Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Diana Margarini
24 October 2024 00:46 WIB

Sender.co.id - Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah membebasakan Ronald Tannur.

Ronald Tannur divonis bebas oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," ujar Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Abdul Qohar mengungkapkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah kediamannya. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim PN Surabaya.

"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," katanya.

Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan ketiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, didakwa atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga tewas. Ia divonis bebas pada Juli 2024 lalu yang memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar melakukan pemecatan terhadap ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.(DA)

Komentar