Foto: Ilustrasi)
Sender.co.id - Universal Institute of Professional Management (UIPM)
beberapa waktu lalu memberikan gelar akademis doktor kehormatan atau honoris
causa (HC) kepada selebritas Indonesia, Raffi Ahmad.
Kemendikbudristek mengungkapkan, Universitas tersebut
tak memiliki izin operasional di Indonesia, setelah Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada 29-30
September 2024.
Berdasarkan hal tersebut, gelar akademis yang
dianugerahkan kampus itu ke Raffi pun terancam tak dapat diakui.
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami
akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," kata
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, pada Jumat (4/10).
Abdul juga memastikan Kemendikburistek telah melakukan
sejumlah penelusuran sebelum menetapkan bahwa UIPM tidak memiliki lisensi
pendidikan tinggi di Indonesia.
Ia menerangkan bahwa tim dari LLDIKTI telah mendatangi
tempat yang disebut sebagai alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad
Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim investigasi
tak menemukan ada aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran
UIPM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara
lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan
tinggi di Indonesia.
Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin
menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan
yang ada di dalam Permendikbudristek 23/2023.
Oleh sebab itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi
dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan
Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
Sebelumnya ramai jadi perbincangan warganet polemik
terkait selebritas Raffi Ahmad yang baru mendapat gelar doktor honoris causa
(HC) dari kampus yang kredibilitas diragukan, UIPM.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Raffi
Ahmad terkait gelar honoris causa dari UIPM tersebut.
Sedangkan dalam keterangan resmi Deputy Legal Affairs
UIPM, Helena Pattirane menjelaskan lembaganya terdaftar dan diakui secara
internasional.
Ia mengatakan secara Hukum Internasional, UIPM masuk
dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi
Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian
dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific
and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa.
Helena menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring
dan tersebar di berbagai negara. Helena mengakui bahwa alamat UIPM di Thailand
tersebut bukanlah kampus, UIPM murni 100% Online Learning.(DA)
Komentar