Tol Jogja-Solo. (DOK: JasaMarga)
Sender.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan untuk meresmikan Tol Jogja-Solo hari ini (19/9).
"Besok (Kamis, 19 September) pukul 3 sore, akan diresmikan oleh Pak Jokowi," ungkap Muhammad Amin, Staf Ahli Direksi PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) Bidang Pengadaan Tanah, seperti dikutip dari detikcom.
Amin juga mengungkapkan bahwa tarif untuk Tahap I Segmen Kartasura-Klaten diperkirakan sekitar Rp1.864 per kilometer, yang dinyatakan sudah sesuai dengan perjanjian pengusaha jalan tol (PPJT).
Menjelang peresmian oleh Jokowi, PT JMJ sebagai pengelola Tol Jogja-Solo telah melakukan serangkaian uji coba dari tanggal 11 hingga 13 September 2024, yang meliputi uji laik fungsi dan uji laik operasi.
Tol Jogja-Solo telah resmi menerima Sertifikat Laik Fungsi dan Sertifikat Laik Operasi, yang menunjukkan bahwa jalan tol tersebut telah memenuhi standar keselamatan, teknis, dan operasional sesuai ketetapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.
Direktur Utama PT JMJ, Rudy Hardiansyah, menegaskan bahwa ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa jalan tol sepanjang 22,3 km tersebut telah memenuhi seluruh spesifikasi teknis. Tol Jogja-Solo Tahap 1 Segmen Kartasura-Klaten telah siap digunakan setelah tiga tahun masa pembangunan.
"Jalan Tol Jogja-Solo Tahap 1 Segmen Kartasura-Klaten telah melalui semua tahap penilaian laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol oleh instansi berwenang. Setelah lolos uji, tarif tol akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Rudy dalam keterangan resmi.
"Dengan mempertimbangkan faktor alami seperti suhu, cuaca, dan beban kendaraan, kami akan tetap menjaga kualitas beton dan infrastruktur jalan tol. Pemeriksaan rutin akan dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan," tambahnya.
Rudy menekankan bahwa PT JMJ akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, serta layanan pertolongan dan penyelamatan di sepanjang jalan tol. (DY)
Komentar