(Ilustrasi/istimewa)
Sender.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap PT Adhi Karya
(Persero) Tbk (ADHI) terkait proyek Hambalang. Hakim menyampaikan gugatan
tersebut dinilai tak memenuhi syarat.
ADHI sebelumnya digugat oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras ke
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Machfud adalah Direktur Dutasari Citralaras yang merupakan pemohon PKPU I.
Sementara Dutasari Citralaras selaku pemohon PKPU II adalah subkontraktor dalam
proyek Hambalang.
Mereka memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap ADHI.
Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta mengatakan, penolakan gugatan itu
diputuskan majelis hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno dalam sidang perkara
nomor 271.
Majelis hakim mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Machfud Suroso
selaku Pemohon PKPU-1 dan PT Dutasari Citralaras selaku Pemohon PKPU-2 tidak
memenuhi syarat formal, sehingga syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau
materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan
pemohon harus dinyatakan ditolak.
"Pembacaan putusan yang menyatakan penolakan tersebut disampaikan Majelis
Hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno, dalam sidang Perkara Nomor 271 di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Oktober
2024," ujar Rozi dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (4/10).
Rozi menilai, gugatan yang ditujukan kepada ADHI secara hukum salah pihak dan
kurang pihak. Pasalnya, proyek itu tak dikerjakan sendiri, melainkan oleh kerja
sama operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ( WIKA ).
"Secara yuridis, termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu
perjanjian apapun," katanya.
Dalam proyek itu, KSO ADHI -WIKA mengerjakan Pusat Pendidikan Pelatihan dan
Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang.
Dalam KSO itu, ADHI menggenggam 70 persen dan WIKA 30 persen. Namun, pemohon
PKPU hanya menggugat ADHI saja.
Dalam gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat itu, BUMN konstruksi
tersebut digugat Machfud Suroso sebesar Rp25 miliar dan Dutasari Citralaras
Rp66,6 miliar. Sehingga total gugatan tersebut bernilai sekitar Rp91 miliar.
Manajemen ADHI mengapresiasi proses penegak hukum yang bertindak obyektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat. (VE)
Komentar