(Ilustrasi)
Sender.co.id - BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar gudang narkoba jenis sabu yang berada di samping Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dalam
penggerebekan itu, anggota BNNP Sumsel meringkus satu orang tersangka
berinisial RH yang bertindak sebagai kurir dan tiga bungkus besar narkoba jenis
sabu dengan berat tiga kilogram.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Tri Julianto Djatiutomo mengatakan,
terbongkarnya gudang sabu ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya
pengiriman sabu ke Kota Palembang dalam jumlah partai besar.
“Kita lakukan pendalaman dan berhasil menangkap di Jalan Lintas
Palembang-Jambi. Kita amankan tersangka inisial S dan ditemukan tas hitam
berisi 10 kilogram sabu,” kata Tri pada Kamis (18/7).
Kemudian BNN Sumsel melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RH di
gubuk yang berada tepat di samping Kantor Kejati Sumsel.
“Nah di situlah kita amankan kurang lebih 3 kilogram atau tiga bungkus sabu,”
jelas Tri.
Dari pengakuan RH, terungkap peredaran sabu dikendalikan oleh seorang pria
berinisial MH yang tinggal di kawasan Kecamatan Gandus, Palembang.
“Meski sempat melarikan diri pada 9 Juni. Kita terus melakukan monitoring dan
mendapatkan informasi tersangka hendak kabur ke OKU Timur. Saat perjalanan
itulah kita cegat dan amankan di kawasan Tanjung Bubuk,” kata Tri.
Tri
menambahkan, gudang penyimpanan sabu di samping Kantor Kejati Sumsel sudah
beroperasi sejak Januari 2024.
“Dari Januari hingga Juli, ada sekitar 140 kilogram lebih mereka
mendistribusikan narkotika jenis sabu dari tempat itu,” pungkas Tri. (*)
Sc: RMOLSumsel
Komentar