Estimasi Besaran Pajak Jika Beli Iphone 16 di Luar Negeri

Divson
25 September 2024 15:28 WIB

Sender.co.id - iPhone 16 baru saja diluncurkan dan tersedia untuk pemesanan di 38 negara. Sayangnya, iPhone ini belum dapat dibeli langsung di Indonesia karena belum ada distributor resmi.

Bagi penggemar Apple yang sudah tidak sabar, mereka harus memesannya dari luar negeri, seperti di Singapura atau Malaysia.

Namun, sebelum melakukan pemesanan, mereka perlu menyadari adanya bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar saat membeli iPhone 16 dari luar negeri ke Indonesia.

Informasi mengenai biaya dan pajak tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu (25/9).

Jika Apple Fanboy berencana membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB senilai US$1.199 atau Rp 17.985.000 (kurs Rp 15 ribu per dolar AS) dan dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang, berikut estimasi besaran bea masuk dan pajak impornya:

Nilai barang: US$1.199

Pembebasan: US$500

Nilai yang dikenakan pungutan: US$699

Nilai pabean: US$699 x Rp15 ribu= Rp10,485 juta

Bea masuk: 10 persen x nilai pabean= 10 persen x Rp10,485 juta= Rp1,048 juta

Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk= Rp11,533 juta

PPN: 11 persen x nilai impor = 11 persen x Rp 11,533 juta = Rp 1,268 juta

PPh (pemilik NPWP): 10 persen x nilai impor = 10 persen x Rp11,533 juta= Rp1,153 juta

PPh (tidak punya NPWP) : 20 persen x nilai impor = 20 persen x Rp11,533 juta= Rp2,306 juta

 

Total tagihan jika beli iPhone 16 dari luar negeri : Bea masuk + PPN + PPh

= Rp 3.471.035 (pemilik NPWP)

= Rp 4.624.385 (tidak punya NPWP)

 

Nilai perhitungan ini adalah estimasi, nilai sebenarnya dapat berbeda bergantung kurs pajak dan harga ponsel. (DV)

Komentar