Iphone 16 dari luar negeri yang harganya sekitar Rp17,9 juta bisa terkena 'pajak' Rp4,6 juta. (FOTO: AP Photo/Juliana Yamada)
Sender.co.id - iPhone 16 baru saja diluncurkan dan tersedia untuk pemesanan di 38 negara. Sayangnya, iPhone ini belum dapat dibeli langsung di Indonesia karena belum ada distributor resmi.
Bagi penggemar Apple yang sudah tidak sabar, mereka harus memesannya dari luar negeri, seperti di Singapura atau Malaysia.
Namun, sebelum melakukan pemesanan, mereka perlu menyadari adanya bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar saat membeli iPhone 16 dari luar negeri ke Indonesia.
Informasi mengenai biaya dan pajak tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu (25/9).
Jika Apple Fanboy berencana membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB senilai US$1.199 atau Rp 17.985.000 (kurs Rp 15 ribu per dolar AS) dan dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang, berikut estimasi besaran bea masuk dan pajak impornya:
Nilai barang: US$1.199
Pembebasan: US$500
Nilai yang dikenakan pungutan: US$699
Nilai pabean: US$699 x Rp15 ribu= Rp10,485 juta
Bea masuk: 10 persen x nilai pabean= 10 persen x Rp10,485 juta= Rp1,048 juta
Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk= Rp11,533 juta
PPN: 11 persen x nilai impor = 11 persen x Rp 11,533 juta = Rp 1,268 juta
PPh (pemilik NPWP): 10 persen x nilai impor = 10 persen x Rp11,533 juta= Rp1,153 juta
PPh (tidak punya NPWP) : 20 persen x nilai impor = 20 persen x Rp11,533 juta= Rp2,306 juta
Total tagihan jika beli iPhone 16 dari luar negeri : Bea masuk + PPN + PPh
= Rp 3.471.035 (pemilik NPWP)
= Rp 4.624.385 (tidak punya NPWP)
Nilai perhitungan ini adalah estimasi, nilai sebenarnya dapat berbeda bergantung kurs pajak dan harga ponsel. (DV)
Komentar