Dua Warga Jakarta Gugat Aturan MK, Minta Diperbolehkan Tidak Beragama

Diana Margarini
25 October 2024 18:32 WIB

Sender.co.id ­- Raymond Kamil dan Indra Syahputra, adalah dua warga jakarta yang mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tentang biodata penduduk yang berisi keterangan agama dalam Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Raymond dan Indra memohon agar kolom agama tersebut dapat diisi dengan 'tidak beragama'.

"Pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” ujar kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, pada Rabu, (23/10/2024).

Teguh mengungkapkan, Reymond dan Indra mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan manapun termasuk agama dan kepercayaan yang telah diakui negara Indonesia.

"Para pemohon menyatakan telah mengalami kerugian hak konstitusional karena harus mengisi kolom agama tersebut dengan memilih agama atau kepercayaan, padahal dirinya ingin diinput tidak beragama," tuturnya.

Kuasa hukum pemohon tersebut mengatakan, mereka telah mengalami diskriminasi karena petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak mengosongkan kolom agama dalam KK maupun KTP .

"Menurut para pemohon, ketentuan yang diuji mewajibkannya untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu, apalagi isian kolom agama tidak bersifat isian terbuka melainkan pilihan tertutup yang memaksa," kata Teguh.

Raymond mengaku, dirinya mendapat penolakan untuk tidak mengikuti pendidikan agama dari petugas dinas pendidikan. Ia juga berkeinginan untuk menikah kembali, tetapi dirinya tidak bisa memenuhi hak konstitusional dimaksud kecuali melakukan kebohongan dengan mengaku sebagai penganut agama tertentu yang diakui negara.

Selain terkait UU Adminduk, para pemohon juga mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai secara positif dan negatif, yaitu setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan bebas untuk tidak memeluk agama dan kepercayaan serta kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama. (DA)

Komentar