Kuasa hukum pemohon, Teguh Suharto mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Senin (21/10/2024). (Foto: MKRI)
Sender.co.id - Raymond Kamil dan Indra Syahputra, adalah dua warga jakarta yang
mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU
Adminduk) tentang biodata penduduk yang berisi keterangan agama dalam Kartu
Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Raymond dan Indra memohon agar kolom agama tersebut
dapat diisi dengan 'tidak beragama'.
"Pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari
tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau
tidak dilayani,” ujar kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, pada Rabu,
(23/10/2024).
Teguh mengungkapkan, Reymond dan Indra mengaku tidak
memeluk agama dan kepercayaan manapun termasuk agama dan kepercayaan yang telah
diakui negara Indonesia.
"Para pemohon menyatakan telah mengalami kerugian
hak konstitusional karena harus mengisi kolom agama tersebut dengan memilih
agama atau kepercayaan, padahal dirinya ingin diinput tidak beragama,"
tuturnya.
Kuasa hukum pemohon tersebut mengatakan, mereka telah
mengalami diskriminasi karena petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
menolak mengosongkan kolom agama dalam KK maupun KTP .
"Menurut para pemohon, ketentuan yang diuji
mewajibkannya untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu, apalagi isian
kolom agama tidak bersifat isian terbuka melainkan pilihan tertutup yang
memaksa," kata Teguh.
Raymond mengaku, dirinya mendapat penolakan untuk
tidak mengikuti pendidikan agama dari petugas dinas pendidikan. Ia juga
berkeinginan untuk menikah kembali, tetapi dirinya tidak bisa memenuhi hak
konstitusional dimaksud kecuali melakukan kebohongan dengan mengaku sebagai
penganut agama tertentu yang diakui negara.
Selain terkait UU Adminduk, para pemohon juga
mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 37
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta
Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan
pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD)
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai secara
positif dan negatif, yaitu setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing
dan bebas untuk tidak memeluk agama dan kepercayaan serta kebebasan untuk
mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama. (DA)
Komentar