Sender.co.id -
Fasilitas rumah dinas tidak akan didapatkan lagi oleh anggota DPR periode
2024-2029. Tetapi mereka akan mendapat gantis berupa tunjangan perumahan.
Hal tersebut telah tertulis dalam Surat Edaran
Sekretariat Jenderal DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa para anggota dewan tidak lagi
mendapatkan rumah dinas atau fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
“Iya betul (tidak dapat rumah dinas),” kata Sekjen DPR
RI, Indra Iskandar saat dihubungi, pada Kamis (3/10).
Peniadaan rumah dinas dalam surat tersebut merupakan
hasil rapat Pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat
Jenderal DPR RI pada tanggal 24 September 2024 lalu.
“Anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan
Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),”
tertulis dalam surat tersebut.
Sebagai gantinya, para anggota dewan akan diberikan
tunjangan perumahan.
“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan
terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” tercantum di isi
surat.
Para anggota DPR RI periode lama yang kembali terpilih
periode 2024-2029 juga diminta untuk mengembalikan rumah dinas yang berada di
daerah Ulujami, Jakarta Barat, dan Kalibata, Jakarta Selatan, paling lambat 30
September 2024.
Kondisi rumah dinas yang sudah bocor-bocor menjadi
alasan DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas dan diganti dengan tunjangan
perumahan.
Rumah dinas tersebut akan dikembalikan ke negara
melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
"Seharusnya dikosongkan 30 September kemarin oleh
anggota periode sebelumnya, tapi tentu ada batas waktu toleransi. Nanti
setelahnya rumah itu diapakan diserahkan ke pemerintah," ujar Sekjen DPR
Indra Iskandar.
Indra mengatakan, besaran tunjangan yang akan
diperoleh anggota DPR, masih akan dibahas setelah alat kelengkapan dewan (AKD)
dibentuk. Jumlah tunjangan tersebut akan ditentukan dalam rapat di Badan Urusan
Rumah Tangga (BURT).
Namun Indra menjelaskan, berdasarkan hasil riset awal
hunian di sekitar kompleks parlemen di Senayan, tunjangan yang akan diberikan
berkisar antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan.
"Iya kita, kan, lihat ini untuk hunian 3 kamar
misalnya kita cek di Senayan, Kebayoran, Sudirman harganya gimana. Kalau untuk
kamar kos aja berapa, enggak mungkin kalau Rp 5 juta atau Rp 10 juta,"
tutur Indra.
Saat ditanyakan, apakah kisarannya di angka Rp 30 sampai Rp 50 juta per bulan, Indra membenarkan nominal tersebut.
"Ya, sekitaran segitulah." kata Indra. (DA)
Komentar