DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Tapi Akan Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

Diana Margarini
05 October 2024 18:04 WIB

Sender.co.id - Fasilitas rumah dinas tidak akan didapatkan lagi oleh anggota DPR periode 2024-2029. Tetapi mereka akan mendapat gantis berupa tunjangan perumahan.

Hal tersebut telah tertulis dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa para anggota dewan tidak lagi mendapatkan rumah dinas atau fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

“Iya betul (tidak dapat rumah dinas),” kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar saat dihubungi, pada Kamis (3/10).

Peniadaan rumah dinas dalam surat tersebut merupakan hasil rapat Pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada tanggal 24 September 2024 lalu.

“Anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” tertulis dalam surat tersebut.

Sebagai gantinya, para anggota dewan akan diberikan tunjangan perumahan.

“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” tercantum di isi surat.

Para anggota DPR RI periode lama yang kembali terpilih periode 2024-2029 juga diminta untuk mengembalikan rumah dinas yang berada di daerah Ulujami, Jakarta Barat, dan Kalibata, Jakarta Selatan, paling lambat 30 September 2024.

Kondisi rumah dinas yang sudah bocor-bocor menjadi alasan DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas dan diganti dengan tunjangan perumahan.

Rumah dinas tersebut akan dikembalikan ke negara melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

"Seharusnya dikosongkan 30 September kemarin oleh anggota periode sebelumnya, tapi tentu ada batas waktu toleransi. Nanti setelahnya rumah itu diapakan diserahkan ke pemerintah," ujar Sekjen DPR Indra Iskandar.

Indra mengatakan, besaran tunjangan yang akan diperoleh anggota DPR, masih akan dibahas setelah alat kelengkapan dewan (AKD) dibentuk. Jumlah tunjangan tersebut akan ditentukan dalam rapat di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Namun Indra menjelaskan, berdasarkan hasil riset awal hunian di sekitar kompleks parlemen di Senayan, tunjangan yang akan diberikan berkisar antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan.

"Iya kita, kan, lihat ini untuk hunian 3 kamar misalnya kita cek di Senayan, Kebayoran, Sudirman harganya gimana. Kalau untuk kamar kos aja berapa, enggak mungkin kalau Rp 5 juta atau Rp 10 juta," tutur Indra.

Saat ditanyakan, apakah kisarannya di angka Rp 30 sampai Rp 50 juta per bulan, Indra membenarkan nominal tersebut.

"Ya, sekitaran segitulah." kata Indra. (DA)

Komentar