DPR Percepat Naturalisasi Eliano dan Mees pada Sidang Paripurna

Veridial
19 September 2024 12:21 WIB

Sender.co.id - Sebanyak 267 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bolos Rapat Paripurna VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (19/9). 

 

Salah satu agenda Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 adalah pemberian kewarganegaraan kepada dua pemain sepak bola, Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Joseph Hilgers.

 

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, menyampaikan bahwa Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan kewarganegaraan, yaitu surat nomor R47 dan R48 tertanggal 11 September 2024, telah diterima oleh DPR.

“Surat-surat telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan  peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020,” ujar Lodewijk.

 

DPR akan memproses permohonan ini melalui jalur yang sesuai untuk memastikan kedua pemain dapat segera bergabung dengan Timnas Indonesia.

“Akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Lodewijk.

 

Rapat sendiri digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus itu dihadiri oleh 308 Anggota dengan rincian; 48 Anggota Dewan hadir fisik, izin 260 orang. 

“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 48 orang, dan izin 260 orang dari 575 anggota DPR RI. Dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ujar Lodewijk saat membuka rapat paripurna.

“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim perkenankan kami selaku pimpinan DPR RI membuka rapat paripurna DPR RI ke VII masa persidangan 2024-2025, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya lalu mengetuk palu sidang. 

Terdapat sejumlah agenda pada rapat parpurna kali ini, yaitu; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;

Kemudian, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

Selanjutnya, Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; dan Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (VE)

Komentar