(Eliano dan Mees/istimewa)
Sender.co.id - Sebanyak 267 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bolos Rapat Paripurna VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (19/9).
Salah satu agenda Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 adalah pemberian kewarganegaraan kepada dua pemain sepak bola, Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Joseph Hilgers.
Wakil
Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, menyampaikan bahwa Pimpinan DPR RI telah
menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan
kewarganegaraan, yaitu surat nomor R47 dan R48 tertanggal 11 September 2024,
telah diterima oleh DPR.
“Surat-surat telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR
RI Nomor 1 tahun 2020,” ujar Lodewijk.
DPR akan
memproses permohonan ini melalui jalur yang sesuai untuk memastikan kedua
pemain dapat segera bergabung dengan Timnas Indonesia.
“Akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Lodewijk.
Rapat
sendiri digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus itu dihadiri oleh
308 Anggota dengan rincian; 48 Anggota Dewan hadir fisik, izin 260 orang.
“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat
paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 48 orang, dan izin 260
orang dari 575 anggota DPR RI. Dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi
yang ada di DPR RI," ujar Lodewijk saat membuka rapat paripurna.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim
perkenankan kami selaku pimpinan DPR RI membuka rapat paripurna DPR RI ke VII
masa persidangan 2024-2025, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,”
sambungnya lalu mengetuk palu sidang.
Terdapat sejumlah agenda pada rapat parpurna kali ini, yaitu; Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang APBN
Tahun Anggaran 2025; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap
Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
Kemudian, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan
Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Selanjutnya, Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan
Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; Penetapan Mitra
Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; dan
Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa
Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (VE)
Komentar