BI Peringatkan Pedagang Nakal yang Kenakan Biaya Tambahan Layanan QRIS

Divson
17 October 2024 14:09 WIB

Sender.co.id - Bank Indonesia (BI) telah mengingatkan kembali kepada para pedagang agar tidak mengenakan biaya layanan QRIS kepada konsumen. BI menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi pedagang yang tetap melanggar ketentuan tersebut.

"Pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan," kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dikutip CNBC Indonesia, Kamis, (17/10/2024).

Filianingsih menjelaskan bahwa sanksi bagi pedagang yang melanggar aturan tercantum dalam Peraturan BI mengenai Penyedia Jasa Pembayaran. Ia menyebutkan bahwa dalam Pasal 52 peraturan tersebut, penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain adalah kewajiban bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan merugikan. Tindakan merugikan tersebut meliputi kerjasama dengan pelaku kejahatan, pemrosesan penarikan gesek atau tunai, serta penerapan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

"Ini bisa disampaikan, nanti harus dihentikan bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist," kata dia.

Sebelumnya, BI masih menemukan adanya praktik pedagang yang menyediakan layanan QRIS namun membebankan biaya layanan atau disebut Merchant Discount Rate (MDR) kepada pelanggannya. MDR adalah biaya layanan yang dikenakan oleh PJP untuk jasa pembayaran melalui QRIS.

Tarif MDR QRIS untuk usaha mikro ditetapkan sebesar 0,3% dari nilai transaksi yang melebihi Rp 100 ribu. Praktik pembebanan biaya layanan kepada pembeli biasa dilakukan dengan menambahkan jumlah uang yang harus dibayar pembeli dengan tarif 0,3% tersebut. (DV)

Komentar