(Airlangga Hartarto/istimewa)
Sender.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTN untuk pembelian rumah sebesar 100 persen diperpanjang hingga Desember 2024.
Dengan perubahan terbaru ini, maka Kementerian Keuangan akan
mengeluarkan PMK baru. Sehingga, eksekusi penyerahan PPN DTP 100 persennya bisa
kembali bisa segera berlaku.
"Insentif PPN DTP ini diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan bulan
Desember 2024. PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata
Airlangga di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (27/8)
Airlangga mengatakan, kebijakan ini pun telah mendapat persetujuan dari
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Tujuannya ialah untuk kembali menggeliatkan konsumsi masyarakat, khususnya
masyarakat kelas menengah yang porsi kedua terbesar pengeluarannya adalah untuk
membeli rumah.
"Khusus insentif pajak ini, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat
yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak pertambahan nilai yang
ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan," kata
Airlangga.
Kementerian Keuangan sudah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
Aturan yang berisi tentang insentif Tambahan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang
Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ini diteken pada 11 September 2024
oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pada Pasal 7 aturan itu disebutkan insentif ini diberikan 100% dari PPN yang
terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan
harga jual paling banyak Rp5 miliar. PPN DTP 100% diperpanjang hingga Desember
2024.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024,"
bunyi pasal 7 ayat 2.
Sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelah
itu, pada Juli-Desember 2024 berlaku PPN DTP 50 persen.
Komentar